BAB
I
BUDAYA POLITIK
A.
Pengertian Budaya Politik.BUDAYA POLITIK
Budaya politik adalah merupakan salah satu komponen dalam sistem politik dan juga dapat dipandang sebagai suatu landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna sistem politik atau dengan kata lain memberikan arah pada peran peran politik yang dilakukan oleh struktur politik.berikut ini beberapa pengertian budaya politik
B.
1. G.A. Almond.
Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem tersebut.
2. Marbun.
Budaya politik adalah pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang, dan budaya politik ini lebih mengutamakan dimensi psikologis dari suatu siste politik yaitu sikap, sistem kepercayaan, simbol yang dimiliki individu dan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
3. Larry Diamond.
Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai nilai, ide ide, sentimen dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing masing individu dalam sistem itu.
4. Mochtar massoed.
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Powel.
Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan,nilai nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungan kecenderungan khusus serta pola pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok kelompok dalam masyarakat.
1. G.A. Almond.
Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem tersebut.
2. Marbun.
Budaya politik adalah pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang, dan budaya politik ini lebih mengutamakan dimensi psikologis dari suatu siste politik yaitu sikap, sistem kepercayaan, simbol yang dimiliki individu dan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
3. Larry Diamond.
Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai nilai, ide ide, sentimen dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing masing individu dalam sistem itu.
4. Mochtar massoed.
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
5. Powel.
Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan,nilai nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungan kecenderungan khusus serta pola pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok kelompok dalam masyarakat.
B. Tipe tipe Budaya Politik.
Budaya politik memiliki beberapa tipe antara lain sebagai berikut :
1. Budaya Politik Parokial ( Parochial Political Culture ).
Budaya politik ini terbatas pada stu wilayah yang ruang lingkupnya kecil dan sempit dan biasanya terdapat dalam masyarakat yang tradisional dan sederhana. Di dalam masyarakat yang seperti ini spesialisasi sangat kecil dan belum banyak berkembang. Masyarakat yang seperti ini orang orangnya sama sekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik. Hal ini dikarenakan di dalam masyarakat tersebut banyak warganya yang buta huruf dan tinggal di tempet tempat yang terpencil.
2. Budaya Politik Subjek ( Subject Political Culture ).
Menurut Mochtar Masoed budaya politik subjek ini lebih menunjuk pada orang orang yang secara pasif patuh pada pejabat pejabat pemerintah dan undang undang, tetapi mereka tidak melibatkan diri dalam politik atau memberikan suara dalam pemilihan.
3. Budaya Politik Partisipan ( Participant Political Culture ).
Budaya politik partisipan ini adalah suatu bentuk budaya dimana anggota masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif. Budaya politik ini ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat yang turut aktif dalam kehidupan politik.
C. Pengertian Sosialisasi Politik.
Pengertian sisialisasi politik banyak sekali tokoh yang memberikan definisinya, berikut pengertian sosialisasi politik menurut beberapa tokoh :
1. Kenneth P. Langton.
Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya, dengan memberikan penekanan pada cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
2. G.A. Almond.
Sosialisasi politik merupakan proses dimana sikap sikap politik dan pola pola tingkah laku politik diperoleh dan dibentuk dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan dasar dasar politik dan keyakinan keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
3. Richard E. Dawson.
Sosialisasi politik dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai nilai dan pandangan pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara yang baru dan mereka yang menginjak dewasa
4. Dennis Kavanagh.
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
5. Ramlan Surbakti.
Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
D. Fungsi Sosialisasi Politik.
Karena sosilisasi politik merupakan suatu cara dalam mengembangkan dan menginformasikan politik maka fungsi yang paling mendasar dari sosialisasi politik ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pebelajaran bagi masyarakat agar mereka paham dan mengetahui secara benar tentang apa yang ada dalam politik, dengan adanya inforasi yang benar maka kelak akan tercipta suatu masyarakat yang anggota anggotanya mempunyai pegetahuan politik yang baik dan diharapkan dengan mempunyai pengetahuan tersebut mereka dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan kegaiatan politik sehingga mereka tidak pasif terhadap kondisi politik negaranya.
E. Mekanisme Sosialisasi Politik.
Di dalam fungsi sosialisasi politik bagi masyarakat dapat mentransmisikn kebudayaan politik suatu bangsa dari generasi tua kepada generasi muda dan juga sebagai sarana memelihara budaya politik dari bangsa itu sendiri. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut maka dalam rangka sosialisasi politik tersebut maka dibutuhkan sarana sarana pendukung sosialisasi yang antara lain sebagai berikut :
1. Keluarga.
Kelurga merupakan unit yang paling kecil dalam masyarakat dan disinilah seorang individu berhadapan langsung.di dalam keluarga inilah terjadi pembentukan nilai nilai politik, orang tua akan mendidik anaknya dengan menanamkan kaidah kaidah, nilai nilai, serta keyakinan politiknya kepada anaknya, misalnya anak diajak dalam pengambilan suatu keputusan dalam rapat keluarga, dengan pengalaman ini maka anak dapat meningkatkan kompetensi politik bagi anak.
2. Sekolah.
Sekolah merupakan tempat pendidikan jadi tidak megherankan jika sekolah dapat memberikan pandangan pandangan kongkret tentang politik dan segala hal tentang politik karena sekolah memberikan pengetahuan kepada generasi muda tentang dunia politik. Selain itu sekolah juga dapat membangun kesadaran kepada generasi muda mengenai arti penting hidup bernegara dan cinta terhadap tanah air, misalnya dari pelajaran kewarganegaraan.
3. Kelompok Pergaulan.
Kelompok pergaulan dapat menjadi sarana sosialisasi politik karena dalam kelompok pergaulan seorang anak akan bertemu dengan orang lain yang masing masing memiliki kedudukan yang relatif sama dan memiliki ikatan yang erat pula. Dengan adanya hal ini maka suat saat mereka akan dihadapkan dengan suatu permasalahan yang keudian mereka musyawarahkan, dari proses tersebut maka seorang anak akan dapat belajar menghargai pendapat oarang lain dan juga akan menyesuikan pendapatnya dengan pendapat oarang lain. Jadi didalam kelompok ini mereka dapat saling bertukar pendapat dan dapat mengikuti peristiwa peristiwa politik yang memungkinkan mereka tertarik pada politik.
4. Tempat Kerja.
Organisasi formal maupun nonformal serta organisasi politik terbentuk atas dasar pekerjaan,oleh sebab itu tempat kerja juga merupakan tempat sosialisasi politik. Bagi para anggota tepat kerja merupakan tempat yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan politik. Karena secara tidak langsung para anggotanya dapat belajar bagaimana cara cara berorganisasi dengan bekal pengalaman ini maka para anggotanya tidak sungkan sungkan untuk bergabung dengan organisasi politik. Misalnya kaum buruh yang bergabung dengan serikat buruh dan berdemonstrasi dari pengalaman tersebut seorang buruh dapat mengerti tentang berpolitik.
5. Media Massa.
Media massa merupakan saran yang paling efektif karena media massa dapat memberikan banyak informasi bagi masyarakat luas termasuk politik baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. Selain itu media massa juga merupakan sarana yang ampuh untuk membentuk sikap sikap dan keyakinan politik dan melalui media ini suatu ideologi dapat ditanamkan kepada masyarakat dan kebijakan kebijakan politik negara dapat disampaikan kepada rakyt melalui media ini.
6. Kontak kontak Politik Langsung.
Kontak kontak politik langsung yang dimaksud adalah pengalam nyata terlibat dalam politik entah sebagai pejabat pemerintah,pengurus partai ataupun yang lainnya entah bersifat positif atau negatif hal ini juga akan dapat merubah pemikiran dan keyakinan politik seseorang.
BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian Budaya Demokrasi.
Budaya demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
2. Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai pribadi yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
3. Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
4. Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita sebagai manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragaman.
5. Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan, sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
6. Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
7. Keadaban.
Kedaban adalah tingginy tingkat kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan pedoman dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan politik seperti nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut seperti berikut :
Menyelesaikan
perselisihan secara damai dan melembaga.
Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat secara damai.
Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan periodik.
Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum.
Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman.
Menjamin tegaknya keadilan.
Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat secara damai.
Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan periodik.
Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum.
Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman.
Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
menurut A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan, kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
1. Demokrasi Masa Orde Lama.
Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.v
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalaØnkn fungsinya.
DPR dapat berfungsi dengan baik.
Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
Jumlah sekolah bertambah banyak.
Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman. Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenanganny Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presidenØ memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.
2. Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini :
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden. Pemilu yang tidak demokratis aparat peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang pemilu.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
3. Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi
E. Pemilu.
1. Fungsi Pemilu.
Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan
Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.
2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik.
Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan
Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.
2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik.
BAB III
KETERBUKAN DAN KEADILAN
A. Pengertian Keterbukaan.
Keterbukaan atau transparansi adalah sesuatu yang menunjuk pada pada suatu tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Berkaitan dengan pemerintahan keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan adalah salah satu prinsip dari Good Governance, dan banyak negara demokratis yang ingin berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka seperti dalam prinsip good governance.berikut ini ada delapan prinsip good governance yaitu adalah :
1. Partisipasi Masyarakat.
2. Tegaknya Supremasi Hukum.
3. Keterbukaan.
4. Peduli pada Stakeholder.
5. Berorientasi pada Konsensus.
6. Kesetaraan.
7. Efektifitas dan Efisiensi.
8. Akuntabilitas.
9. Visi Strategis.
Pada negara negara demokrasi sering kali menerapkan prinsip prinsip keterbukaan karena keterbukaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan suatu negara hal itu disebabkan karena, pertama, kekuasaan sering kali diselewengkan oleh si pemegang kekuasaan yaitu pemerintah, kedua, dasar penyelenggaraan pemerintahan yaitu atas dasar dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat jadi rakyatlah yang mempunyai kedaulatan dan mereka tidak menginginkan dirugikan oleh pemerintah yang diserahi kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, ketiga, keterbukaan adalah akses bebas bagi setiap warga negara terhadap sumber informasi dalam hal ini warga negara berhak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan
B. Ciri ciri Keterbukaan Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya
Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.v
Terbukanya rapat rapat pemerintah bagi publik dan pers.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
C. Pengertian Keadilan.
1. Aristoteles.
Keadilan merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada masing masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
2. Ulpianus.
Keadilan adalah memberikansesuatu yang tetap kepada orang lain sesuai dengan haknya.
3. Pieper.
Keadilan adalah sikap yang didasrkan pada kehendak yang tetap untuk mengakui hak masing masing orang.
4. Franz Magnis Suseno.
Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing masing.
D. Macam Macam Keadilan.
1. Keadilan Komutatif.
Adalah keadilan yang diberikan kepada masing masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan ha dari seseorang tersebut.
2. Keadilan Distributif.
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing masing orang apa yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek hak adalah individu sedngkan yanh menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat.
3. Keadilan Legal.
Adalah keadilan yang berdasarkan undang undang , yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat.
4. Keadilan Vindikatif.
Adalah keadilan yang memberikan kepda masing masing orang hukuman atau denda yang sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif.
Adalah keadilan yang meberikan kepada masing masing orang bagiannya yaitu berupa kebebasan untuk mencipta dengan kreativitas yang dimilikinya.
6. Keadilan Protektif.
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi pribadi yang ada dalam masyarakat yang berupa keamanan, dan kehidupan dari adanya tindakan sewenang wenang.
E. Dampak Penyelenggaraan
Pemerintahan yang tidak terbuka.
Pemerintahan yang tidak terbuka kadang kala akan menjatuhkan pemerintahan itu sendiri, oleh sebab itu pemerintahan yang demokratis haruslah diselenggarakan secara terbuka. Jika tidak maka akan menyebabkan apa yang dinamakan dengan korupsi politik yang dapat membawa akibat krisis di berbagai bidang kehidupan, misalnya :
1. Bidang Politik.
Lembaga lembaga politik seperti eksekutif,legisltif, dan yudikatif tidak berfungsi secara optimal bahkan kadang kala kebijakan kebijakan yang mereka keluarkan tidak berpihak pada kepentingan umum dan bahkan lebih menguntungkan kepentingan mereka dan kelopoknya.
2. Bidang Ekonomi.
Berbagai kegiatan ekonomi terutama yang bersinggungan dengan birokrasi selalu diwarnai dengan kolusi sehingga akibatnya ekonomi menjadi berbelit belit dan menjadikan para investor enggan berinvestasi.
3. Bidang Sosial Budaya dan Agama.
Kehidupan sosial budaya diwarnai dengan pendewaan materi dan budaya konsumtif. Para pejabat pemerintah lebih banyak menumpuk kekayaan sebesar besarnya tanpa peduli dengan moral dan etika.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam bidang ini terjadi ketertinggalan profesinalitas aparat yang artinya kemampuan aparat tidak sesuai dengan tuntutan perubahan jaman, sehingga tidak mampu mendeteksi dini tentang gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyarakat.
BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Penegertian Hubungan Internasional.
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA ), adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional. Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Di dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.
B. Fungsi Perwakilan Diplomatik.
Di dalam menjalin hubungan internasional masing masing negara pada umumnya melalui suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
.
Kepala kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta, menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan. Di dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu diplomat juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Jadi fungsi diplomatik dala arti politis adalah sebagai berikut :
Kepala kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta, menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan. Di dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu diplomat juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Jadi fungsi diplomatik dala arti politis adalah sebagai berikut :
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
Perwakilan Diplomatik ( Kedutaan Besar )
1. Tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
A. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau
hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
B. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh
kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
C. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di
negara lain.
D. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan
sipil, paspor, dsb.
2. Fungsi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3. Peranan perwakilan diplomatik.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan diplomasi yang baik. Oleh sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai peran sebagai berikut :
A. Menetukan tujuan
dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
B. Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
C. Menentukan apakah
tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
D. Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas
diplomatiknya.
4. Perangkat perwakilan diplomatik.
Di dalam menjalankan tugas tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa perangkat yang antara lain yaitu :
A. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta ( Gerzant ).
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
C. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
1. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
1. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
5. Unsur unsur hubungan diplomatik.
Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.
6. Tugas umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :
1. Representasi mewakili negara yang bersangkutan.
2. Negosiasi ( Perundingan ).
3. Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
4. Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
5. Relasi ( Membina hubungan baik ).
Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
A. Bidang ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Hak hak Perwakilan Diplomatik.
Duta Besar.
• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
Konsul.v
Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
• Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
• Pebebasan pajak setempat.
• Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar