BAB
I
BUDAYA POLITIK
A.
Pengertian Budaya Politik.Budaya politik adalah merupakan salah satu komponen dalam sistem politik dan
juga dapat dipandang sebagai suatu landasan sistem politik yang memberi jiwa
atau warna sistem politik atau dengan kata lain memberikan arah pada peran
peran politik yang dilakukan oleh struktur politik.berikut ini beberapa
pengertian budaya politik
B.
1. G.A. Almond.
Budaya politik adalah sikap orientasi
warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara
di dalam sistem tersebut.
2. Marbun.
Budaya politik adalah pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan
pilihan politik seseorang, dan budaya politik ini lebih mengutamakan dimensi
psikologis dari suatu siste politik yaitu sikap, sistem kepercayaan, simbol
yang dimiliki individu dan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
3. Larry Diamond.
Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai nilai, ide ide, sentimen dan
evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing
masing individu dalam sistem itu.
4. Mochtar massoed.
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan
pemerintahan negara dan politiknya.
5. Powel.
Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan,nilai
nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat,
termasuk pola kecenderungan kecenderungan khusus serta pola pola kebiasaan yang
terdapat pada kelompok kelompok dalam masyarakat.
B. Tipe tipe Budaya Politik.
Budaya politik memiliki beberapa tipe antara lain sebagai berikut :
1. Budaya Politik Parokial ( Parochial Political Culture ).
Budaya politik ini terbatas pada stu wilayah yang ruang lingkupnya kecil dan
sempit dan biasanya terdapat dalam masyarakat yang tradisional dan sederhana.
Di dalam masyarakat yang seperti ini spesialisasi sangat kecil dan belum banyak
berkembang. Masyarakat yang seperti ini orang orangnya sama sekali tidak
menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik. Hal ini dikarenakan
di dalam masyarakat tersebut banyak warganya yang buta huruf dan tinggal di
tempet tempat yang terpencil.
2. Budaya Politik Subjek ( Subject Political Culture ).
Menurut Mochtar Masoed budaya politik subjek ini lebih menunjuk pada orang
orang yang secara pasif patuh pada pejabat pejabat pemerintah dan undang
undang, tetapi mereka tidak melibatkan diri dalam politik atau memberikan suara
dalam pemilihan.
3. Budaya Politik Partisipan ( Participant Political Culture ).
Budaya politik partisipan ini adalah suatu bentuk budaya dimana anggota
masyarakat cenderung diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai
keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif.
Budaya politik ini ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat yang turut aktif
dalam kehidupan politik.
C. Pengertian Sosialisasi Politik.
Pengertian sisialisasi politik banyak sekali tokoh yang memberikan definisinya,
berikut pengertian sosialisasi politik menurut beberapa tokoh :
1. Kenneth P. Langton.
Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan
politiknya, dengan memberikan penekanan pada cara masyarakat meneruskan
kebudayaan politiknya.
2. G.A. Almond.
Sosialisasi politik merupakan proses dimana sikap sikap politik dan pola pola
tingkah laku politik diperoleh dan dibentuk dan juga merupakan sarana bagi
suatu generasi untuk menyampaikan dasar dasar politik dan keyakinan keyakinan
politik kepada generasi berikutnya.
3. Richard E. Dawson.
Sosialisasi politik dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai nilai
dan pandangan pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana sarana
sosialisasi yang lainnya kepada warga negara yang baru dan mereka yang
menginjak dewasa
4. Dennis Kavanagh.
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu
proses dimana seseorang mempelajari dan menumbuhkan pandangannya tentang
politik.
5. Ramlan Surbakti.
Sosialisasi politik merupakan
proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
D. Fungsi Sosialisasi Politik.
Karena sosilisasi politik merupakan suatu cara dalam mengembangkan dan
menginformasikan politik maka fungsi yang paling mendasar dari sosialisasi
politik ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pebelajaran bagi masyarakat
agar mereka paham dan mengetahui secara benar tentang apa yang ada dalam
politik, dengan adanya inforasi yang benar maka kelak akan tercipta suatu
masyarakat yang anggota anggotanya mempunyai pegetahuan politik yang baik dan
diharapkan dengan mempunyai pengetahuan tersebut mereka dapat ikut berperan
aktif dalam kegiatan kegaiatan politik sehingga mereka tidak pasif terhadap
kondisi politik negaranya.
E. Mekanisme Sosialisasi Politik.
Di dalam fungsi sosialisasi politik bagi masyarakat dapat mentransmisikn
kebudayaan politik suatu bangsa dari generasi tua kepada generasi muda dan juga
sebagai sarana memelihara budaya politik dari bangsa itu sendiri. Dalam rangka
untuk mencapai hal tersebut maka dalam rangka sosialisasi politik tersebut maka
dibutuhkan sarana sarana pendukung sosialisasi yang antara lain sebagai berikut
:
1. Keluarga.
Kelurga merupakan unit yang paling kecil dalam masyarakat dan disinilah seorang
individu berhadapan langsung.di dalam keluarga inilah terjadi pembentukan nilai
nilai politik, orang tua akan mendidik anaknya dengan menanamkan kaidah kaidah,
nilai nilai, serta keyakinan politiknya kepada anaknya, misalnya anak diajak dalam
pengambilan suatu keputusan dalam rapat keluarga, dengan pengalaman ini maka
anak dapat meningkatkan kompetensi politik bagi anak.
2. Sekolah.
Sekolah merupakan tempat pendidikan jadi tidak megherankan jika sekolah dapat
memberikan pandangan pandangan kongkret tentang politik dan segala hal tentang
politik karena sekolah memberikan pengetahuan kepada generasi muda tentang
dunia politik. Selain itu sekolah juga dapat membangun kesadaran kepada
generasi muda mengenai arti penting hidup bernegara dan cinta terhadap tanah
air, misalnya dari pelajaran kewarganegaraan.
3. Kelompok Pergaulan.
Kelompok pergaulan dapat menjadi sarana sosialisasi politik karena dalam
kelompok pergaulan seorang anak akan bertemu dengan orang lain yang masing
masing memiliki kedudukan yang relatif sama dan memiliki ikatan yang erat pula.
Dengan adanya hal ini maka suat saat mereka akan dihadapkan dengan suatu
permasalahan yang keudian mereka musyawarahkan, dari proses tersebut maka
seorang anak akan dapat belajar menghargai pendapat oarang lain dan juga akan
menyesuikan pendapatnya dengan pendapat oarang lain. Jadi didalam kelompok ini
mereka dapat saling bertukar pendapat dan dapat mengikuti peristiwa peristiwa
politik yang memungkinkan mereka tertarik pada politik.
4. Tempat Kerja.
Organisasi formal maupun nonformal serta organisasi politik terbentuk atas
dasar pekerjaan,oleh sebab itu tempat kerja juga merupakan tempat sosialisasi
politik. Bagi para anggota tepat kerja merupakan tempat yang berfungsi sebagai
sarana penyuluhan politik. Karena secara tidak langsung para anggotanya dapat
belajar bagaimana cara cara berorganisasi dengan bekal pengalaman ini maka para
anggotanya tidak sungkan sungkan untuk bergabung dengan organisasi politik.
Misalnya kaum buruh yang bergabung dengan serikat buruh dan berdemonstrasi dari
pengalaman tersebut seorang buruh dapat mengerti tentang berpolitik.
5. Media Massa.
Media massa merupakan saran yang paling efektif karena media massa dapat
memberikan banyak informasi bagi masyarakat luas termasuk politik baik tingkat
nasional maupun tingkat internasional. Selain itu media massa juga merupakan
sarana yang ampuh untuk membentuk sikap sikap dan keyakinan politik dan melalui
media ini suatu ideologi dapat ditanamkan kepada masyarakat dan kebijakan
kebijakan politik negara dapat disampaikan kepada rakyt melalui media ini.
6. Kontak kontak Politik Langsung.
Kontak kontak politik langsung yang dimaksud adalah pengalam nyata terlibat
dalam politik entah sebagai pejabat pemerintah,pengurus partai ataupun yang
lainnya entah bersifat positif atau negatif hal ini juga akan dapat merubah
pemikiran dan keyakinan politik seseorang.
BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian Budaya Demokrasi.
Budaya demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber
dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap
warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi
ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesederajatan, dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai
berikut :
1. Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan segala hal tanpa batas
tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan atau melakukan
sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa
ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi merupakan pedoman
kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.
2. Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai pribadi yang unik, namun dalam demokrasi
berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda itu pada hakekatnya sama
sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama,
melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah tetap sama. Sebagai
nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang berdaulat adalah kita
sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
3. Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk memperhtikan kepentingan dan bekerja sama
dengan orang lain dalam hal ini manusia sama sama memiliki kebebasan untuk
mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Sebagai nilai solidaritas dapat
menumbuhkan sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas
kepentingan pribadi.
4. Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita sebagai manusia hendaknya toleran yang
berarti bahwa kita harus menghargai pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan,
kelakuan, dsb. Kerena setiap manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala
berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya
sikap toleran terhadap keanekaragaman.
5. Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan
agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak menimbulkan benih benih
konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran akan menubuhkan integritas diri,
disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan, sikap ini diperlukan dalam
memelihara pemerintahan demokratis.
6. Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu,
membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa pada orang lain, kebiasaan untuk
eberikan penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa banyak alternatif sumber
informasi dan ada banyak kemungkinan untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai
penalaran dapat mendorong tumbuhnya ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
7. Keadaban.
Kedaban adalah tingginy tingkat kecerdasan lahir batin. Prilaku yang
beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan dan mempertimbangkan
kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan santun dalam bertindak.
Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan pedoman dala berprilaku sebagai warga
negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat
pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Nilai nilai tersebut
keudian dijabarkan dalam kehidupan politik seperti nilai nilai yang diungkapkan
oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut seperti berikut :
Menyelesaikan
perselisihan secara damai dan melembaga.
Menjamin terselenggranya perubahan
masyarakat secara damai.
Mentelenggarakan pergantian pemimpin
secara teratur dan periodik.
Membatasi penggunaan kekerasan sampai
batas minimum.
Mengakui dan menganggap wajar
keanekaragaman.
Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
menurut A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya
terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan,
kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma
norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
1. Demokrasi Masa Orde Lama.
Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan
berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR
yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada
DPR.
Presiden hanya sebagai kepala negara,
sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
badan pengadilan yang bebas.
DPR dapat memberi mosi tidak percaya
jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
Jika kabinet bubar maka presiden akan
menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya
lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.v
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
Rata rata kabinet berusia pendek (
terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada
kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
Terjadi perdebatan antara Soekarno
dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
Masa kampanye yang terlalu panjang
sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
Kebijakan perdana menteri cenderung
menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari
daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
Badan pengadilan menikmati kebebasan
dalam menjalaØnkn
fungsinya.
DPR dapat berfungsi dengan baik.
Pers bebas sehigga banyak variasi isi
media massa.
Pemerintah berhasil melaksanakan program
di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
Jumlah sekolah bertambah banyak.
Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi
pemberontakan.
Sedikit sekali terjadi keteganga
diantara umat beragama.
Minoritas cina mendapat perlindungan
dari pemerintah.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di
tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia
bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam
pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan.
Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala
mencampuri urusan kehakiman. Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang
politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da
pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang
melebihi dari kewenanganny Pembentukan lembaga negara
ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi
kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presidenØ memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang
kala melebihi dari batas kewenangannya.
2. Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama
ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti
berikut ini :
Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah
partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan
tetap terpusat pada diri presiden. Pemilu yang tidak demokratis aparat
peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang
pemilu.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional
yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
3. Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah
lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste
pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi
E. Pemilu.
1. Fungsi Pemilu.
Sebagai sarana memilih pejabat publik (
Pembentukan pemerintahan
Sebagai sarana pertanggungjawaban
pejabat publik.
Sebagai sarana pendidikan politik bagi
rakyat.
2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
Hak pilih umum, hak pilih aktif dan
pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
Kesetaraan bobot suara antara jumlah
pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
Tersedianya pilihan yang signifikan
misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
Kebebasan nominasi rakyat bebas
menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang
sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang
sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Kebebasan dalam memberikan suara, dalam
hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada
paksaan dan ancaman.
Kejujuran dalam penghitungan suara.
Penyelenggaraan pemilu secara berkala
atau periodik.
BAB III
KETERBUKAN DAN KEADILAN
A. Pengertian Keterbukaan.
Keterbukaan atau transparansi adalah sesuatu yang menunjuk pada pada suatu
tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan
tidak disangsikan lagi kebenarannya. Berkaitan dengan pemerintahan keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan adalah salah satu prinsip dari Good
Governance, dan banyak negara demokratis yang ingin berusaha mewujudkan praktik
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka seperti dalam prinsip good
governance.berikut ini ada delapan prinsip good governance yaitu adalah :
1. Partisipasi Masyarakat.
2. Tegaknya Supremasi Hukum.
3. Keterbukaan.
4. Peduli pada Stakeholder.
5. Berorientasi pada Konsensus.
6. Kesetaraan.
7. Efektifitas dan Efisiensi.
8. Akuntabilitas.
9. Visi Strategis.
Pada negara negara demokrasi sering kali menerapkan prinsip prinsip keterbukaan
karena keterbukaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam
penyelenggaraan suatu negara hal itu disebabkan karena, pertama, kekuasaan
sering kali diselewengkan oleh si pemegang kekuasaan yaitu pemerintah, kedua,
dasar penyelenggaraan pemerintahan yaitu atas dasar dari rakyat oleh rakyat dan
untuk rakyat jadi rakyatlah yang mempunyai kedaulatan dan mereka tidak
menginginkan dirugikan oleh pemerintah yang diserahi kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan, ketiga, keterbukaan adalah akses bebas bagi setiap
warga negara terhadap sumber informasi dalam hal ini warga negara berhak
mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan
B. Ciri ciri Keterbukaan Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya
Adanya peluang bagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.v
Terbukanya rapat rapat pemerintah bagi
publik dan pers.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan
secara sistematik oleh pemerintah.
C. Pengertian Keadilan.
1. Aristoteles.
Keadilan merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada masing masing orang
sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
2. Ulpianus.
Keadilan adalah memberikansesuatu
yang tetap kepada orang lain sesuai dengan haknya.
3. Pieper.
Keadilan adalah sikap yang didasrkan pada kehendak yang tetap untuk mengakui
hak masing masing orang.
4. Franz Magnis Suseno.
Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan sama sesuai
dengan hak dan kewajibannya masing masing.
D. Macam Macam Keadilan.
1. Keadilan Komutatif.
Adalah keadilan yang diberikan kepada masing masing orang apa yang menjadi
bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan ha dari
seseorang tersebut.
2. Keadilan Distributif.
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing masing orang apa yang menjadi
haknya, dimana yang menjadi subjek hak adalah individu sedngkan yanh menjadi
subjek kewajiban adalah masyarakat.
3. Keadilan Legal.
Adalah keadilan yang berdasarkan undang undang , yang menjadi objek dari
keadilan legal adalah tata masyarakat.
4. Keadilan Vindikatif.
Adalah keadilan yang memberikan kepda masing masing orang hukuman atau denda
yang sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan Kreatif.
Adalah keadilan yang meberikan kepada masing masing orang bagiannya yaitu
berupa kebebasan untuk mencipta dengan kreativitas yang dimilikinya.
6. Keadilan Protektif.
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi pribadi yang ada
dalam masyarakat yang berupa keamanan, dan kehidupan dari adanya tindakan
sewenang wenang.
E. Dampak Penyelenggaraan
Pemerintahan yang tidak terbuka.
Pemerintahan yang tidak terbuka kadang kala akan menjatuhkan pemerintahan itu
sendiri, oleh sebab itu pemerintahan yang demokratis haruslah diselenggarakan
secara terbuka. Jika tidak maka akan menyebabkan apa yang dinamakan dengan
korupsi politik yang dapat membawa akibat krisis di berbagai bidang kehidupan,
misalnya :
1. Bidang Politik.
Lembaga lembaga politik seperti eksekutif,legisltif, dan yudikatif tidak
berfungsi secara optimal bahkan kadang kala kebijakan kebijakan yang mereka
keluarkan tidak berpihak pada kepentingan umum dan bahkan lebih menguntungkan
kepentingan mereka dan kelopoknya.
2. Bidang Ekonomi.
Berbagai kegiatan ekonomi terutama yang bersinggungan dengan birokrasi selalu
diwarnai dengan kolusi sehingga akibatnya ekonomi menjadi berbelit belit dan
menjadikan para investor enggan berinvestasi.
3. Bidang Sosial Budaya dan Agama.
Kehidupan sosial budaya diwarnai dengan pendewaan materi dan budaya konsumtif.
Para pejabat pemerintah lebih banyak menumpuk kekayaan sebesar besarnya tanpa
peduli dengan moral dan etika.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam bidang ini terjadi ketertinggalan profesinalitas aparat yang artinya
kemampuan aparat tidak sesuai dengan tuntutan perubahan jaman, sehingga tidak
mampu mendeteksi dini tentang gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi
di dalam masyarakat.
BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Penegertian Hubungan Internasional.
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI ( RENSTRA ), adalah hubungan antar bangsa dala segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara
tersebut.Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan
antar negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan
politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan
subjek subjek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional,
maupun politik internasional. Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini
di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan
meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral
melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Di dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara
selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri
adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam
berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.
B. Fungsi Perwakilan Diplomatik.
Di dalam menjalin hubungan internasional masing masing negara pada umumnya
melalui suatu lembaga, yaitu lembaga diplomatik. Di Indonesia sehubungan dengan
usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13
yang di dalamnya berisi tentang :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta dan konsul
presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR
.
Kepala kepala perwakilan diplomatik yang disebut sebagai duta besar, duta,
menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan
hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau
ditempatkan. Di dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai
lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala
negaranya di negara penerima. Selain itu diplomat juga berfungsi sebagai
perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Jadi fungsi diplomatik
dala arti politis adalah sebagai berikut :
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk
dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan
makmur.
Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas negara perwakilan diplomatik.
Perwakilan Diplomatik ( Kedutaan Besar )
1. Tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar )
meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
A. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau
hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
B. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh
kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
C. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di
negara lain.
D. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan
sipil, paspor, dsb.
2. Fungsi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara
pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3. Peranan perwakilan diplomatik.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan taktik dan prosedur tertentu
untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, oleh sebab itu diperlukan
diplomasi yang baik. Oleh sebab itu perwakilan diplomatik mempunyai peran
sebagai berikut :
A. Menetukan tujuan
dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
B. Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
C. Menentukan apakah
tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
D. Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas
diplomatiknya.
4. Perangkat perwakilan diplomatik.
Di dalam menjalankan tugas tugasnya perwakilan diplomatik mempunyai beberapa
perangkat yang antara lain yaitu :
A. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang
banyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta ( Gerzant ).
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam
menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
C. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya
engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas
:
1. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan
ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi
menjadi dua yaitu :
1. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen
luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan
sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan
pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen
luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa
penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri.
5. Unsur unsur hubungan diplomatik.
Di dalam hubungan diplomatik terdapat unsur unsur antara lain yaitu :
1. Hubungan antar bangsa.
2. Pertukaran misi diplomatik.
3. Status pejabat diplomatik.
4. Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.
6. Tugas umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik mempunyai
tugas umum antara lain yaitu :
1. Representasi mewakili negara yang bersangkutan.
2. Negosiasi ( Perundingan ).
3. Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
4. Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
5. Relasi ( Membina hubungan baik ).
Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps
konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara
tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal
yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal
yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini
ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang
bidang sebagai berikut :
A. Bidang ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau
badan lain di negara penerima.
Hak hak Perwakilan Diplomatik.
Duta Besar.
• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta
gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas
keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada
yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata
maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya
termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang
negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat
keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
Konsul.v
Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri
sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
• Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
• Pebebasan pajak setempat.
• Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan
dinasnya sendiri.